A. Nilai Sosial
Nilai
sosial adalah sebuah konsep abstrak dalam diri manusia
mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk, indah
atau tidak indah, dan benar atau salah. Sebagai contoh,
orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai
buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum
yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam
kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan
sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui
proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara
masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai.
Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena
dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat
tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan
mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
Drs. Suparto mengemukakan bahwa
nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum dalam masyarakat. Di antaranya
nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk mengarahkan masyarakat
dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu, nilai sosial juga berfungsi sebagai
penentu terakhir bagi manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai
sosial dapat memotivasi seseorang untuk mewujudkan harapan sesuai dengan
peranannya. Contohnya ketika menghadapi konflik, biasanya keputusan akan
diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang lebih tinggi. Nilai sosial
juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok
masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu
kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol) perilaku
manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku
sesuai dengan nilai yang dianutnya.
B. Ciri-Ciri Nilai
Sosial
Ciri nilai sosial di antaranya sebagai
berikut.
·
Nilai sosial merupakan konstruksi abstrak dalam pikiran orang yang
tercipta melalui interaksi sosial,
·
Nilai sosial bukan bawaan lahir, melainkan dipelajari melalui proses
sosialisasi, dijadikan milik diri melalui internalisasi dan akan mempengaruhi
tindakan-tindakan penganutnya dalam kehidupan sehari-hari disadari atau tanpa
disadari lagi (enkulturasi),
·
Nilai sosial memberikan kepuasan kepada penganutnya,
·
Nilai sosial bersifat relative,
·
Nilai sosial berkaitan satu dengan yang lain membentuk sistem nilai,
·
Sistem nilai bervariasi antara satu kebudayaan dengan yang lain,
·
Setiap nilai memiliki efek yang berbeda terhadap perorangan atau kelompok,
·
Nilai sosial melibatkan unsur emosi dan kejiwaan, dan
·
Nilai sosial mempengaruhi perkembangan pribadi.
C. Fungsi Nilai
Secara garis besar nilai mempunyai
beberapa fungsi yaitu :
·
Sebagai faktor pendorong, hal ini berkaitan dengan nilai-nilai yang
berhubungan dengan cita-cita atau harapan,
·
Sebagai petunjuk arah mengenai cara berfikir dan bertindak, panduan
menentukan pilihan, sarana untuk menimbang penghargaan sosial, pengumpulan
orang dalam suatu unit sosial,
·
Sebagai benteng perlindungan atau menjaga stabilitas budaya.
D. Macam-Macam Nilai
Berdasarkan cirinya,
nilao sosial dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu nilai yang mendarah
daging dan nilai dominan.
·
Nilai yang mendarah daging
Yaitu nilai yang telah
menjadi gaya hidup kebiasaan. Orang tidak perlu berfikir panjang lagi ketika
akan mewujudkannya. Orang yang melanggar nilai tersebut akan merasa malu dan
bahkan sangat menyesal. Contoh : seseorang ayah atau ibu akan berjuang
mati-matian menyelamat kan putra-putri nya yang terkurung api manakala terjadi
kebakaran hebat dirumahnya.
·
Nilai Dominan
Yaitu nilai yang
dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada
saat seseorang dihadapkan pada beberapa alternatif tindakan yang harus diambil.
Ukuran ominan tidaknya
suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut :
·
Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
·
Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
·
Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi.
·
Orang-orang merasa bangga menerapkan nilai tersebut dalam masyarakat,
misalnya karena nilai tersebut mengandung prestise tertentu.
E. Pengertian Norma
Secara singkat kita
bisa mengatakan bahwa norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi
pedoman bagi prilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap
baik dan diinginkan.
F. Macam-Macam Norma
dan Sangsinya
Kita dapat menjelaskan
norma dalam masyarakat berdasarkan dua hal berikut : berdasarkan sumber dan
berdasarkan daya mengikatnya. Bedasarkan sumber norma dapat dibagi menjadi :
norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1.
Berdasarkan sumber/asal-usulnya
a.
Norma Agama
Agama adalah petunjuk
hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya (Rasul/Nabi)
yang berisi perintah, larangan, atau anjuran-anjuran.
b.
Kesusilaan adalah aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani
manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
c.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan
segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan
sehari-hari masyarakat itu.
d.
Hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh lembaga politik
suatu masyarakat (negara)
2.
Berdasarkan sanksi atau daya mengikatnya
Dilihat dari tingkat
sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat:
- Tata cara atau usage. Tata cara (usage); merupakan norma dengan sanksi yang sangat ringat terhadap pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan, cara memegang gelas ketika minum. Pelanggaran atas norma ini hanya dinyatakan tidak sopan.
- Kebiasaan (folkways). Kebiasaan (folkways); merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Misalnya mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, dst.
- Tata kelakuan (mores). Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideology yang dianut oleh masyarakat. Pelanggarnya disebut jahat. Contoh: larangan berzina, berjudi, minum minuman keras, penggunaan napza, mencuri, dst.
- Adat (customs). Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, apabila adat menjadi tertulis ia menjadi hukum adat.
- Hukum (law). Hukum merupakan norma berupa aturan tertulis, ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar dirumuskan secara tegas. Berbeda dengan norma-norma yang lain, pelaksanaan norma hukum didukung oleh adanya aparat, sehingga memungkinkan pelaksanaan yang tegas.
H. Hubungan antara nilai dengan norma
sosial
Di dalam masyarakat yang terus berkembang, nilai
senantiasa ikut berubah. Pergeseran nilai dalam banyak hal juga akan
mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan ataupun tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat.
Di wilayah perdesaan, sejak berbagai siaran dan tayangan telivisi swasta mulai
dikenal, perlahan-lahan terlihat bahwa di dalam masyarakat itu mulai terjadi
pergesaran nilai, misalnya tentang kesopanan. Tayangan-tayangan yang didominasi
oleh sinetron-sinetron mutakhir yang acapkali memperlihatkan artis-artis yang
berpakaian relatif terbuka, sedikit banyak menyebabkan batas-batas toleransi
masyarakat menjadi semakin longgar. Berbagai kalangan semakin permisif terhadap
kaum remaja yang pada mulanya berpakaian normal, menjadi ikut latah berpakaian
minim dan terkesan makin berani. Model rambut panjang kehitaman yang dulu
menjadi kebanggaan gadis-gadis desa, mungkin sekarang telah dianggap sebagai
simbol ketertinggalan. Sebagai gantinya, yang sekarang dianggap trendy dan
sesuai dengan konteks zaman sekarang (modern) adalah model rambut pendek dengan
warna pirang atau kocoklat-coklatan. Jadi berubahnya nilai akan berpengaruh
terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.